Desak Pengesahan RKUHP Ditunda, Komnas HAM Akan Surati
Presiden dan DPR
Liputan6.com, Jakarta
- Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR RI menunda pengesahan
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai masih berisi banyak pasal
bermasalah dan tidak memberi kepastian hukum. "Surat pasti mau
kirim kepada Presiden dan DPR. Kami mendukung apabila ada pihak mengajukan uji
materi ke MK untuk aspek konstitusionalitasnya kami dukung. Ditunda dulu itu
lebih bijak," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, seperti
dikutip dari Antara, Kamis (19/9/2019).
Komnas HAM menilai RKUHP memandang prinsip HAM
berbeda dengan hukum internasional. Pemidanaan pelanggaran HAM berat dikatakannya
tidak dapat disamakan dengan pemidanaan tindak pidana biasa karena pembuat
kebijakan merupakan pihak yang bertanggung jawab.
Penerapan hukum pidana dalam RKUHP pun masih belum
tepat dalam beberapa pasal, misalnya persoalan sosial seperti gelandangan yang
dikenakan sanksi pidana.Sementara jenis tindak pidana pelanggaran HAM berat,
korupsi, narkotika, terorisme dan pencucian uang justru mengalami pengurangan
pemidanaan. "Kepada orang yang lemah eksistensi RKUHP sangat tegak, ketika
kekuasaan kuat, eksistensi penghukuman langsung lemah," ujar Choirul Anam.
Segera Disahkan
Ada pun Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili
Menteri Hukum dan HAM, menyepakati RKUHP dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di
Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,
penyusunan RKUHP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk melakukan
dekolonialisasi, kodifikasi, konsolidasi dan demokratisasi hukum pidana
nasional yang didasarkan pada pemikiran aliran neoklasik.
Tidak ada komentar:
Write komentar